Orang Kota Dilarang Menjual Pada Orang Kampung
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang kota menjual kepada orang kampung. Biarkanlah mereka, Allah akan memberi rizki mereka dengan perantara sesama mereka." HR. Ibnu Majah
"Sepuluh hal yang termasuk (sunnah) fitrah, yaitu; mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, Istinsyaq (menghirup air lewat hidung), memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, beristinja` -Mush'ab mengatakan; Saya lupa yang kesepuluh- mungkin berkumur." Abu Isa berkata; "Intiqash al-maa` artinya beristinja` dengan air." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ammar bin Yasir, Ibnu Umar dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan.
(HR. Tirmidzi: 2681)
Komentar
Posting Komentar